Selasa, Maret 10, 2009

Status Anak dan Harta Perkawinan

Anak Sah (Pasal 250 BW)

Anak yang dilahirkan dalam suatu ikatan perkawinan dari seorang suami sebagai Bapaknya dan Seorang Istri sebagai Ibunya. Dengan masa hamil terpendek 180 hari dan terlama 300 hari. Jika lahir sebelum 180 hari maka anak luar kawin. Anak luar kawin yang tidak diakui tidak berhak mewaris.

Anak Luar Kawin

1. Arti luas : anak yang lahir di luar ikatan perkawinan ermasuk anak zina dan anak sumbang

2. Arti sempit : semua anak yang lahir di luar perkawinan

Dengan demikian anak luar kawin adalah:

1. Dilahirkan sebelum hari ke 180, kecuali suami tahu bahwa istri sudah hamil lebih dahulu

2. Lahir setelah 180 hari tetapi suami tidak mungkin melakukan hubungan seksual, missal suami tidak mampu untuk itu (impotensi)

3. Lahir dari perzinahan dan istri menyembunyikan kelahiran tersebut

4. Lahir setelah 300 hari, setelah sebelumnya ada keputusan pisah ranjang


Anak Zinah : Anak yang lahir dhir dari hubungan laki-laki hubungan antara laki-laki dan perempuan dimana salah satunya masih terikat hubungan perkawinan.
Anak Sumbang : anak yang laki-laki dan perempuan dimana terdapat larangan perkawinan.
Anak Angkat (Stb.129 Th.1917 Pasal 12) berlaku untuk timur asing Tiong Hoa (anak adopsi), anak yang diangkat atau diadopsi sama dengan anak sah tetapi hubungan anak dengan orang tua kandung terputus.

Pengakuan Terhadap Anak Luar Kawin

Pengakuan adalah oleh Bapak dan Ibu, ada dua bentuk pengakuan:

· Secara suka rela : dilakukan dengan dasar Undang-Undang (Pasal 280 BW)

· Secara paksaan : pengakuan berdasar karena putusan pengadilan

Syarat pengakuan suka rela:

· Tercantum dalam akta kelahiran anak

· Dilakukan pada saat perkawinan orangtuanya dan dimasukan kedalam akad nikah

· Harus masuk dalam akta notaris

· Pengakuan bisa dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa akta, kemudian dibukukan dalam register kelahiran di kantor catatan sipil

Akibat Pengakuan Anak Luar Kawin :

· Timbul hubungan perdata antara orangtua dengan onak tersebut

· Bila anak tersebut akan menikah harus mendapatkan persetujuan orangtua yang mengakuinya baik telah maupun belum dewasa

· Antara anak dengan orang tua tersebut ada kewajiban timbale balik dalam member nafkah

· Antara anak dengan orangtua tersebut terdapat larangan kawin

· Timbul hubungan pewarisan

Harta Perkawinan

Isi perjanjian perkawinan pada umumnya:

· Membatasi atau meniadakan sama sekali persatuan harta perkawinan

· Membatasi kekuasaan suami terhadap barang persatuan

· Untuk pemberian hak oleh suami/istri terhadap harta persatuan tersebut

· Untuk pemberian testamen terhadap suami kepada istri atau sebaliknya

· Untuk pemberian testamen kepada pihak ketiga

Macam perjanjian perkawinan:

· Mengenai pembatasan terhadap harta persatuan

· Mengenai peniadaan harta persatuan

Pertanggungjawaban utang

· Utang pribadi : utang yang melekat pada hak milik pribadi, dalam hal barang yang diberikan dengan ketentuan tidak boleh masuk dalam harta persastuan

· Utang persatuan : utang yang dibuat oleh suami atau istri yang semuanya beban dari harta persatuan

Pendapat para sarjana mengenai utang

a) Meyers : utang persatuan yang dibuat oleh suami dapat dibayar dari harta pribadi istri dan sebaliknya

b) Opzoomer : utang persatuan dapat dibayar dari harta persatuan dan harta pribadi

c) Paul Scholten : utang persatuan yang dibuatoleh suami, pembayaranya tidak boleh dari harta pribadi istri, tetapi hutang persatuan yang dibuat oleh istri dapat dibayar dengan harta pribadi suami