Senin, Maret 01, 2010

Trade Related Investment Measures (TRIMs)



A.    Pekembangan Perjanjian TRIMs dalam Konfenrensi Tingkat Tinggi WTO

Setelah Perundingan liberalisasi perdagangan ke-delapan di Uruguay menetapkan berdirinya WTO, pertemuan-pertemuan lanjutan di langsungkan para anggotanya (WTO Ministerial Conference). Pertemuan-pertemuan tersebut adalah :

1.      Pertemuan Tingkat Tinggi Singapura 1996

Diselenggarakan di Singapura pada 9-13 Desember 1996. Sebagai pertemuan pertama membahas masalah-masalah yang terkait dengan pekerjaan WTO, dan masalah implementasi dari berbagai perjanjian dibawah kerangka WTO.
Pembahasan juga masalah penanaman modal yang termuat dalam Ministerial Declaration, terkandung lima hal sebagai berikut

  1. Sepakat dan mengakui dua bidang sebgai agenda yang menyatu untuk bahan pembahasan di masa mendatang, dua bidang tersenut adalah penanaman modal dan persaingan (The Singapore Issue).
  2. Membentuk dua kelompok kerja (Working Group)yaitu yang engkaji hubungan antara perdagangan dan penanaman modal dan yang mengkaji masalah-masalah yang diangkat oleh Negara-negara anggota mengenai interaksi antara pedagang dan kebijakan kompetisi, termasuk praktik-praktik anti-kompetisi guna mengidentifikasi hal-hal yang akan dibahas di masa mendatang.
  3. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain  yang terkait penanaman modal dalam upaya mencari rumusan yang tepat untuk mengatur perdagangan dan penanaman modal.
  4. Pembangungan di Negara berkembang sebagai pertimbangan perhatian dalam substansi aturan-aturan penanaman modal.
  5. Hasil kerja dua kelompok kerja tersebut akan ditinjau dalam dua tahun untuk menentukan tindak lanjut keduanya.


2.      Pertemuan Tingkat Tinggi Jenewa 1998

Diselenggarkan di Jenewa pada 18-20 Mei 1998. Pertemuan ini tidak menghasilkan hal-hal baru dan konkret. Sebagian besar hanya berupa komitmen-komitmen anggota mengenai pentingnya sistem perdagangan multirateral yang terbuka.

3.      Pertemuan Tingkat Tinggi Seatle 1999

Belangsung di Seatle, USA pada 30 November dan 3 Desember 1999. Namun pertemuan ini gagal karena penolakan keras dari para aktivis khususnya LSM internasional  yang menilai WTO sebagi badan Negara maju, dan WTO sama sekali tidak membantu kedudukan Negara berkembang dan Negara miskin, WTO tidak demokratis, merugikan petani, merusak lingkingan dan tidak pro-kerja.

4.      Pertemuan Tingkat Tinggi Doha 2001

Menghasilkan beberapa keputusan berupa deklarasi. Dan salah satu yang penting di bidang penanaman modal adalah diakuinya kembali hubungan erat antara perdagangan dan penanaman modal. deklarasi ini memerintahkan working group untuk memfokuskan diri guna mengklarifikasi ruang lingkup dan definisi mengenai pokok bahasan TRIMs, prinsip transparasi, prinsip nondiskriminasi, cara-cara untuk mempersiapkan komimen-komitmen dari hasil negoisasi, ketentuan mengenai pembangunan, pengecualian dan tindakan penyelamat neaca pembayaran, konsultasi dan penyelesaian sengketa.

Hasil pertemuan ini secara eksplisit menekankan isu pembangunan dalam keputusanya, sehingga disebut sebagai The Doha Development Agenda. Deklarasi juga menekankan perlunya kerjasama internasional untuk negarasedang berkembang atau Negara kurang mampu dan pertingnya koordinasi dengan organisasi internasional lainya.

5.      Pertemuan Tingkat Tinggi Cancun 2003

Diselenggarakan di Cancun, Mexiko, pada 10-14 September 2003. Tujuan pertemuan ini untuk melihat sampai seberapa jauh kemajuan yang telah dicapai dalam perundingan dan pekerjaan berdasarkan The Doha Development Agenda. Namun pertemuan berakhir tanpa konsensus.

B.     Arti Penting TRIMs

Arti Penting TRIMs dapat dilihat dari hasil Perundingan Uruguay. Yaitu :

1)  Dimasukanya penanaman modal dalam perjanjian WTO adalah hal baru dan mendasar karena sebelumnya belum ada perjanjian yang memuat penanaman modal yang dikaitkan dengan perdagangan. Sehingga memperkuat asumsi dan kenyataan bahwa terdapat hubungan erat antara perdagangan dan penanaman modal.
2)   Perundingan mengenai penanaman modal menciptakan lembaga baru yaitu WTO dengan badan khusunya Committee on TRIMs yang bertugas mengawasi dan menjamin liberalisasi penanaman midal asing secara langsung (Foreign Direct Investment / FDI) WTO berperan sebagai yang memiliki prosedur penyelesaian sengketa bila salah satu anggotanya melanggar perjanjian TRIMs atau komitmen di bidang penanaman modalnya.
3)      Perjanjian  TRIMs memberikan sumbangan penting terhadap pembangunan hukum internasionalnya khususnya dalah bidang penanaman modal.
4)      Perjanjian TRIMs membantu Negara anggita untuk lebih transparan dalam kebijakan hukum penanaman modalnya.
5)      Diberikan jangka waktu transisi untuk menunjukan bahwa WTO mempertimbangkan kedudukan Negara-negara berkembang dan miskin dalam pelaksanaan perjanjian TRIMs
6)      Dimasukannya prosedur penyelesaian sengketa dalam perjanjian TRIMs merupakan suatu perkembangan baru dalam hukumperdagangan internasional.

C.    Implikasi Perjanjian TRIMs di Negara Berkembang
Implikasi negatif misalnya, dalam adanya larangan persyaratan kandungan lokal dan persyaratanneraca perdagangan telah memaksa Negara berkembang untuk secara bertahap memberhentikan pencantumn persyaratan terhadap penanaman modal asing untuk menggunakan komponen lokal. Sementara hal ini justru yang bisanya digunakan oleh Negara berkembang ubtuk memajukan industry dalam negeri dan pembangunan ekonominya.
Implikasi lainya adalah bahwa perjanjian ini membatasi kewenangan control Negara tuan rumah terhadap penanaman modal secara langsung. Dan kewjiban notifikasi tidklah mudah bagi Negara-negara berkembang.
Guna mengurangi implikasi-implikasi tersebut, Mashayekhi dan Gibbs, merekomendasikan Negara-negara berkembang sebagai berikut :
1.      Berupaya lebih keras memasukan inisiatif secara teknis tentang keinginan dan usulan Negara-negara sedang berkembang dalam agenda perundingan mengenai TRIMs.
2.      Negara-negara sedang berkembang harus giat membentuk blok-blok atau aliansi ataranya.
3.      Lebih proaktif memberikan usulan tandingan atau proposal terhadap usulan atau proposal negara maju

Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Internasional

Pada dasarnya sumber-sumber hukum formil internasional sebagaimana terdapat dalam pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional juga sumber hukum ekonomi internasional. Menurut pasal tersebut, sumber-sumber yang dimaksud adalah:
1. Perjanjian Internasional
2. Kebiasaan internasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara
Namun pada kenyataanya masih ada dimungkinkan adanya sumber-sumber hukum lain yang dalam hal ini disebabkan adanya pendatang hukum baru, yakni produk-produk hukum yang dibentuk oleh organ-organ atau badan-badan organisasi internasional (secondary law).

1. Perjanjian Internasional

Pasal 2 Konvensi Wina 1969, perjanjian (treaty) adalah suatu kesepakatan internasional dalam bentuk tertulis yang diadakan oleh negara-negara dan diatur oleh hukum internasional. Perjajian tersebut dapat tertuang dalam suatu instrument tunggal atau lebih.

Undang-Undang No.24 Tahun 2000, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Sedangkan karena perjanjian ekonomi internasional adalah perjanjian yang pada umumnya tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian internasional maka perjanjian ekonomi internasional pun tunduk pada UU No.24 Tahun 2000 (untuk Indonesia)

Perjanjian internasioanl tidak semata-mata menciptakan hak dan kewajiban di negara-negara tetapi juga antara negara dan organisasi internasional. Secara tidak langsung perjajian internasional juga mengatur hubungan dan kepentingan (ekonomi) individu dengan negaranya.

Masalah-masalah dalam perjajian ekonomi internasional:
  1. Sulitnya koordinasi antara suatu perjajian dengan perjanjian dengan perjajian lainya
  2. Perbedaan penafsiran, kususnya saat terjadi sengketa di antara para pihak terhadap perjanjian tersebut
  3. Masuknya suatu perjanjian ekonomi internasional ke dalam hukum nasional, pada prakteknya tidak ada keseragaman
Pada dasarnya perjajian ekonomi internasional memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
  1. Berpengaruh, tidak saja pada hubungan negara-negara tetapi juga sistem hukum dan politik negara-negara yang menjadi pihak atau peserta pada perjajian tersebut
  2. Umumnya mengatur mengenai kewenangan negara peserta dalam mengatur kebijakan ekonomi dan kepentingan ekonomi, sehingga efektivitas dan kelanjutan dari perjanjian ini bergantung pada pesertanya
  3. Untuk dapat berlaku suatu perjajian haruslah ada terapan di dalam hukum nasional dari negara pesertanya, sehingga efektivitas dari perjajan ini bergangtung pada efektivitas perjajian tersebut
a. Perjajian Bilateral

1) Perjajian Persahabatan, Dagang, Navigasi (FCN - Friendship, Commerce and Navigation)

Perjanjian bilateral ini tumbuh subur di abad pertengan di Eropa. Umumnya perjanjian ini memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Hak untuk melakukan bisnis dan untuk bertempat tinggal di negara lain;
  • Perlindungan terhadap individu dan perusahaanya;
  • Hak dan perlakuan khusus terhadap individu dan perusahaanya berkaitan dengan : praktek profesi, pemilikan harta atau kekayaan, paten, pajak, pengurangan pendapatan dan modal, kompetisi dari perusahaan milik negara, ekspropriasi dari atau nasionalisasi, akses ke pengadilan.
  • Perdagangan (pajak dan hambatan kuantitatif);
  • Perkapalan;
  • Penyerahan sengketa berdasarkan perjanjian kepada Mahkamah Internasional

Namun setelah Perang Dunia II, perjanjian FCN cenderung beralih kepada pendirian perusahaan di luar negeri dan hak memajukan penanaman modal swasta. Hal tersebut karena dua sebab : pertama, sebagai akibat langsung dan meningkatnya peranan penanaman modal asing setelah Perang Dunia II dan kedua, karena lahirnya kerangka pengaturan perdagangan GATT.

2) Perjanjian Penanaman Modal Bilateral (BIT – Bilateral Investment Treaty)

Dengan semakin meningkatnya penanam modal dari Amerika setelah Perang Dunia II, pemerintah negara tersebut mengadakan suatu program untuk membuat perjanjian-perjanjian bilateral mengenai persahabatan, perdagangan dan navigasi serta masalah-masalah komersial lainya. Namun upaya ini kemudian menyusut karena negara berkembang umunya merasa skeptis dan segan untuk memberikan jaminan-jaminan perlindungan sebagaimana dalam perjanjian.

Akhinya sebagai pengganti FCN, muncul perkembangan baru di akhir tahun 1990-an yaitu BIT. Awalnya negara-negara eropa mengupayakan perlunya suatu pengaturan penanaman-penanaman modal oleh suatu warga negara di dalm wilayah negara lainya.

Menurut Salacuse, sebab negara-negara eropa lebih sukses dalm mengadakan perjanjian adalah : pertama, sikap negara-negara eropa tidak terlalu menuntut di dalam pengaturaan-pengaturan dan persyaratan BIT dan kedua, adanya hubungan negara-negara eropa dengan bekas koloninya menjadi salah satu pendorong bagi negara-negara ini untuk mengadakan perjanjian-perjanjian penanaman modal dengan bekas penguasa koloninya.

Alasan BIT menjadi pilihan yang populer:
  • Adanya dorongan yang kuat dari warga-warga negara tertentu untuk mengadakan penanaman modal langsung di negara-negara lain. Dengan ini timbul suatu kebutuhan untuk menciptakan suatu kerangka hukum internasional yang stabil untuk mendorong dan melindungi penanam-penanam modal tersebut
  • Hukum Internasional dirasa memberikan sedikit perlindungan hukum kepada investor asing dan tidak memiliki suatu mekanisme yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa-sengketa penanaman modal

Secara umum aturan-aturan dasar dalam BIT sbb:
  • Fair and Equitable Treatment ; tidak memperlakukan diskriminatif dan memberikan perlindungan dan keamanan hukum sebagaimana disyaratkan dalam hukum internasional
  • National Treatment ; negara tuan rumah harus memperlakukan dengan sama terhadap penanaman modal dari mitra dagangnya seperti halnya terhadap penanaman modal yang dilakukan oleh warga negara dan perusahaan-perusahaanya
  • Most-Favoured-Nation Treatment ; umunya memuat aturan dasar MFN, yakni perlakuan yang sama sebagaimana diberlakukan perlakuan terhadap negara ketiga
  • Kombinasi National Treatment dan Most-Favoured-Nation Treatment


b. Perjanjian Ekonomi Regional

Dewasa ini semakin banyak negara mengadakan perjanjian guna membentuk organisasi regional seperti free trade areas atau common markets. Dasar hukum pembentukan organisasi ekonomi regional ini terdapat misalnya dalam Pasal XXIV GATT.


2. Hukum Kebiasaan Internasional

Kebiasan internasional lahir karena dua faktor : pertama, adanya suatu tindakan yang dilakukan berulang-ulang dan terus menerus dan kedua, masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai mengikat (opinion juris sive necessitates) 

Menurut Schwarzerberger, hukum kebiasaan internasional mempunya tiga fungsi penting:
  1. Memberi latar belakang dan dasar-dasar bagaimana hukum ekonomi internasional yang sifatnya konsensual harus ditafsirkan
  2. Member berbagai aturan yang mengatur hukum-hukum ekonomi mengenai TORT dalam hukum ekonomi internasional (perbuatan melawan hukum) dan sengketa-sengketa ekonomi
  3. Dengan menggeneralisasi aturan-aturan khusus terhadap pedagang asing, hukum kebiasaan internasional telah meletakan dasar bagi aturan-aturan hukum kebiasaan mengenai kebebasan di laut di waktu damai dan perang, dan aturan-aturan mengenai standar minimum bagi perlakuan terhadap orang asing

3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum

Contoh prinsip hukum umum dalam hukum internasional dan penting juga dalam hukum ekonomi internasional, misalnya; prinsip good faith (iktikad baik) di dalam merundingkan dan melaksanakan perjanjian, prinsip tanggung jawab negara, yaitu manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara lain, maka negara tersebut bertanggungjawab atas tindakan-tindakan dan akibat perbuatanya.

4. Putusan Hakim Sebelumnya dan Doktrin

Sifatnya hanya sebagai sumber hukum tambahan yang hanya memiliki kekuatan ”pengaruh” saja bagi pera hakim daam menangani sengketa yang dihadapinya. Sedangkan doktrin peranya pun masih sangat kecil, hal ini disebabkan karena sulitnya para sarjana melepaskan dirinya kepentingan ekonomi negaranya guna menyetujui dan menghasilkan suatu jurisprudensi atau doktrin sebagai sumber hukum tambahan

5. Resolusi
Organisasi-organisasi internasional yang berfungasi mengatur hubungan-hubungan ekonomim juga mengeluarkan cukup banyak resolusi. Namun lagi-lagi tidak jelas mengenai kekuatan sumber ini.
Menurut Hermann Mosler ada banyak yang menentukan apakah suatu resolusi mengikat atau tidak. Misalnya saja, kehendak organisasi yang bersangkutan, muatan prinsip-prinsip yang terdapat dalam resolusi tersebut, dan apakah negara-negara pada umumnya mendukung resolusi tersebut.

6. Keputusan–Keputusan (Decisions) Organisasi Internasional

Pada pokoknya keputusan-keputusan demikian hanya berlaku dan mengikat anggotanya. Bentuk putusan banyak dikeluarkan dalam hal membuat aturan tingkah laku (international norms of conduct).
Peran keputusan ini dalam perkembanganya menjadi cukup penting hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya organisasi internasional yang mengeluarkan keputusan ini guna mengtur hubungan ekonomi internasional.

7. Aturan Tingkah Laku (Codes of Conduct)

Suatu instrument tertulis yang memuat suatu kodifikasi prinsip dan aturan secara sistematis. Dibuat bisanya dalam suatu organisasi untuk mengikat anggotanya. Dan bentuk ini umunya ditempuh oleh organisasi yang khususnya tidak begitu memiliki suatu kelembagaan yang kuat dan tidak begitu memilki ketentuan-ketentuan lengkap guna mencapai tujuan-tujuan organsasi.

Sumber : Adolf, Huala. 2003. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta : Rajawali Pers

Sejarah Perkembangan Hukum Ekonomi Internasional


A. Sebelum Perang Dunia II

Menurut Verlorent van Themaat, hukum ekonomi internasional berkembang pada abad 21. Klausul-klausul “most-favoured-nation” (MFN) treatment dan “resiprositas” (timbal balik) sudah pula dikenal. Klausul MFN pertama yang didasarkan pada suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Inggris dan Burgundy pada 17 Agustus 1417. Di abad ini prinsip-prinsip hukum laut turut pula memberi sumbangan penting sebagai cikal bakal lahirnya hukum ekonomi internasional, misalnya prinsip kebebasan berlayar (freedom navigation) dan prinsip kebebasan menangkap ikan di laut lepas. Selain itu juga ada prinsip cabotage, prinsip ini merupakan hak bagi negara pantai untuk membolehkan atau tidak, kapal asing berlayar mengangkut barang.

Pada masa ini hukum ekonomi internasional umumnya yang berupa klausul-klausul MFN tertuang dalam bentuk perjanjian-perjanjian bilateral mengenai perdagangan dan navigasi.

Pada tahun 1914 gambaranya telah berubah, campur tangan negara mulai tampak.
Ditandai pula dengan upaya-upaya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) melakukan studi-studi ekstensif mengenai klausul-klausul MFN dan masalah-masalah perdagangan lainya. Antara lain studi terhadap klausul yang termuat pada suatu konvensi yang ditandatangani pada tanggal 5 Juli 1980 mengenai publikasi tarif-tarif cukai (customs tariffs).

LBB juga mensponsori studi-studi mengenai formalitas-formalitas pajak (customs) diantara tahun 1923 dan 1936. Prinsip-prinsip yang dibahas dalam studi-studi ini kemudian menjadi landasan bagi perjanjian-perjanjian ekonomi internasional setelah Perang Dunia II, misalkan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)


B. Pasca Perang Dunia II: Bretton Woods System

Pada waktu berlangsungnya Perang Dunia II, negara-negara sekutu khususnya Amerika Serikat dan Inggris, memprakarsai pembentukan lembaga-lembaga ekonomi internasional guna mengisi tujuaan kebijakan perekonomian internasional. Tujuan itu melahirkan diselenggarakanya konferensi Bretton Woods (1944) dan pendirian International Monetary Fund (IMF) dan  International Bank For Reconstuction and Development (IBRD).

Setelah berdirinya PBB tahun 1945, salah satu tindakan pertamanya adalah mempersiapkan konferensi yang bertugas merancang suatu Piagam Organisasi Perdagangan Internasional (International Trade Organization / ITO), piagam ini pun berhasil disahkan di Havana pada 1948, namun tidak berlaku karena Kongres Amerika Serikat tidak menyetujuinya.

Pada masa ini juga telah dirundingkan mengenai pembentukan GATT, namun ketika ITO gagal, GATT kemudian dijadikan sebagai suatu organisasi internasional yang diberlakukan dengan Protocol of Provisional Application yang ditandatangani pada 1947, dengan ini GATT merupakan perjanjian internasional yang mengikat. Namun pada kenyataanya GATT sendiri tidak memenuhi syarat sebagi suatu organisasi. Begitu pula denganm Protokol of Provosional Application yang dalam ketentuan-ketentuanya terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam GATT.

Lembaga-lembaga ekonomi internasional dalam bidang uang dan perdagangan ini yaitu IMF dan IBRD serta GATT dianggap sebagai pembentuk Bretton Woods System.

Pada tahun 1960 telah lahir  Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) guna mengelola bantuan Marshall Plan. Dalam perkembanganya, oleh AS diperluas mencaku rekonstruksi atas eropa setelah Perang Dunia II. Dalam dewasa ini malah memainkan peran penting guna membahas dan merumuskan prinsip-prinsip tindakan negara maju dalam  transaksi ekonomi internasional. Keanggotaan OECD mencakup negara-negara industri seperti Jepang, negara-negara Eropa Barat, AS, Kanada, Australia dan Selandia Baru.  Badan-Badan lain juga telah pula diprakarsai dan dibentuk oleh PBB sehingga dewasa ini cukup banyak organisasi ekonomi internasional membentuk kerangka yang menjadi landasan dibentuknya hukum ekonomi internasional. Dalam hal ini badan khusus yang penting adalah United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang memainkan peran penting dalam mewakili negara-negara yang sedang berkembang.

Pada mulanya  Breeton Woods System ini kurang mendapat sambutan dari negara-negara Eropa Timur termasuk Uni Soviet, juga negara-negara berkembang dan miskin. Sistem ini dianggap hanya cocok untuk negara penganut pasar bebas, dan kurang memperhatikan kepentingan dan permasalahan negara-negara berkembang. Banyaknya kritik, maka lahirlah UNCTAD yang berperan sebagai juru bicara demi kepentingan negara-negara berkembang.


C. Pasca Perang Dingin

Ditandai dengan adanya perubahan politik dan ekonomi. Perubahan politik tampak pada proses demokrasi di negara-negara Eropa Timur dan Amerika Latin. Umumnya proses kearah demokratisasi ini baru muncul apabila ada pertumbuhan basis ekonomi yang stabil, dan basis ekonomi yang demikian terbentuk manakala hukum ekonomi internasional dapat menciptakan suatu pasar terbuka dan kompetitif.

Peran hukum ekonomi internasional di masa ini ditandai dengan kecenderungan-kecenderungan sbb:

a.       Semakin berperanya organisasi-organisasi internasional yang melahirkan perjanjian-perjanjian internasional guna mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi internasional
b.      Seiring dengan semakin kompleksnya hubungan-hubunga atau transaksi ekonomi internasional dewasa ini telah mengakibatkan semakin kompleksnya aturan-aturan hukum ekonomi  internasional yang mengaturnya.
c.       Konsekuensi lain dari semakin intensifnya transaksi-transaksi ekonomi internasional telah menyebabkan timbulnya sengketa-sengketa perdagangan antar negara. Kecenderungan ini telah melahirkan suatu perangkat hukum ekonomi internasional mengenai penyelesaian sengketa guna mengantisipasi kecenderungan-kecenderunga tersebut.
d.      Berkaitan dengan kedudukan hukum ekonomi internasioanl dalam tatanan hukum nasional di negara-negara di dunia. Fenomena yang muncul adalah negara-negara mau tidak mau memaksakan diri untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan aturan-aturan hukum ekonomi internasional.

 
Sumber : Adolf, Huala. 2003. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta : Rajawali Pers