Senin, Maret 01, 2010

Sejarah Perkembangan Hukum Ekonomi Internasional


A. Sebelum Perang Dunia II

Menurut Verlorent van Themaat, hukum ekonomi internasional berkembang pada abad 21. Klausul-klausul “most-favoured-nation” (MFN) treatment dan “resiprositas” (timbal balik) sudah pula dikenal. Klausul MFN pertama yang didasarkan pada suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Inggris dan Burgundy pada 17 Agustus 1417. Di abad ini prinsip-prinsip hukum laut turut pula memberi sumbangan penting sebagai cikal bakal lahirnya hukum ekonomi internasional, misalnya prinsip kebebasan berlayar (freedom navigation) dan prinsip kebebasan menangkap ikan di laut lepas. Selain itu juga ada prinsip cabotage, prinsip ini merupakan hak bagi negara pantai untuk membolehkan atau tidak, kapal asing berlayar mengangkut barang.

Pada masa ini hukum ekonomi internasional umumnya yang berupa klausul-klausul MFN tertuang dalam bentuk perjanjian-perjanjian bilateral mengenai perdagangan dan navigasi.

Pada tahun 1914 gambaranya telah berubah, campur tangan negara mulai tampak.
Ditandai pula dengan upaya-upaya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) melakukan studi-studi ekstensif mengenai klausul-klausul MFN dan masalah-masalah perdagangan lainya. Antara lain studi terhadap klausul yang termuat pada suatu konvensi yang ditandatangani pada tanggal 5 Juli 1980 mengenai publikasi tarif-tarif cukai (customs tariffs).

LBB juga mensponsori studi-studi mengenai formalitas-formalitas pajak (customs) diantara tahun 1923 dan 1936. Prinsip-prinsip yang dibahas dalam studi-studi ini kemudian menjadi landasan bagi perjanjian-perjanjian ekonomi internasional setelah Perang Dunia II, misalkan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)


B. Pasca Perang Dunia II: Bretton Woods System

Pada waktu berlangsungnya Perang Dunia II, negara-negara sekutu khususnya Amerika Serikat dan Inggris, memprakarsai pembentukan lembaga-lembaga ekonomi internasional guna mengisi tujuaan kebijakan perekonomian internasional. Tujuan itu melahirkan diselenggarakanya konferensi Bretton Woods (1944) dan pendirian International Monetary Fund (IMF) dan  International Bank For Reconstuction and Development (IBRD).

Setelah berdirinya PBB tahun 1945, salah satu tindakan pertamanya adalah mempersiapkan konferensi yang bertugas merancang suatu Piagam Organisasi Perdagangan Internasional (International Trade Organization / ITO), piagam ini pun berhasil disahkan di Havana pada 1948, namun tidak berlaku karena Kongres Amerika Serikat tidak menyetujuinya.

Pada masa ini juga telah dirundingkan mengenai pembentukan GATT, namun ketika ITO gagal, GATT kemudian dijadikan sebagai suatu organisasi internasional yang diberlakukan dengan Protocol of Provisional Application yang ditandatangani pada 1947, dengan ini GATT merupakan perjanjian internasional yang mengikat. Namun pada kenyataanya GATT sendiri tidak memenuhi syarat sebagi suatu organisasi. Begitu pula denganm Protokol of Provosional Application yang dalam ketentuan-ketentuanya terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam GATT.

Lembaga-lembaga ekonomi internasional dalam bidang uang dan perdagangan ini yaitu IMF dan IBRD serta GATT dianggap sebagai pembentuk Bretton Woods System.

Pada tahun 1960 telah lahir  Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) guna mengelola bantuan Marshall Plan. Dalam perkembanganya, oleh AS diperluas mencaku rekonstruksi atas eropa setelah Perang Dunia II. Dalam dewasa ini malah memainkan peran penting guna membahas dan merumuskan prinsip-prinsip tindakan negara maju dalam  transaksi ekonomi internasional. Keanggotaan OECD mencakup negara-negara industri seperti Jepang, negara-negara Eropa Barat, AS, Kanada, Australia dan Selandia Baru.  Badan-Badan lain juga telah pula diprakarsai dan dibentuk oleh PBB sehingga dewasa ini cukup banyak organisasi ekonomi internasional membentuk kerangka yang menjadi landasan dibentuknya hukum ekonomi internasional. Dalam hal ini badan khusus yang penting adalah United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang memainkan peran penting dalam mewakili negara-negara yang sedang berkembang.

Pada mulanya  Breeton Woods System ini kurang mendapat sambutan dari negara-negara Eropa Timur termasuk Uni Soviet, juga negara-negara berkembang dan miskin. Sistem ini dianggap hanya cocok untuk negara penganut pasar bebas, dan kurang memperhatikan kepentingan dan permasalahan negara-negara berkembang. Banyaknya kritik, maka lahirlah UNCTAD yang berperan sebagai juru bicara demi kepentingan negara-negara berkembang.


C. Pasca Perang Dingin

Ditandai dengan adanya perubahan politik dan ekonomi. Perubahan politik tampak pada proses demokrasi di negara-negara Eropa Timur dan Amerika Latin. Umumnya proses kearah demokratisasi ini baru muncul apabila ada pertumbuhan basis ekonomi yang stabil, dan basis ekonomi yang demikian terbentuk manakala hukum ekonomi internasional dapat menciptakan suatu pasar terbuka dan kompetitif.

Peran hukum ekonomi internasional di masa ini ditandai dengan kecenderungan-kecenderungan sbb:

a.       Semakin berperanya organisasi-organisasi internasional yang melahirkan perjanjian-perjanjian internasional guna mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi internasional
b.      Seiring dengan semakin kompleksnya hubungan-hubunga atau transaksi ekonomi internasional dewasa ini telah mengakibatkan semakin kompleksnya aturan-aturan hukum ekonomi  internasional yang mengaturnya.
c.       Konsekuensi lain dari semakin intensifnya transaksi-transaksi ekonomi internasional telah menyebabkan timbulnya sengketa-sengketa perdagangan antar negara. Kecenderungan ini telah melahirkan suatu perangkat hukum ekonomi internasional mengenai penyelesaian sengketa guna mengantisipasi kecenderungan-kecenderunga tersebut.
d.      Berkaitan dengan kedudukan hukum ekonomi internasioanl dalam tatanan hukum nasional di negara-negara di dunia. Fenomena yang muncul adalah negara-negara mau tidak mau memaksakan diri untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan aturan-aturan hukum ekonomi internasional.

 
Sumber : Adolf, Huala. 2003. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta : Rajawali Pers











Tidak ada komentar: